PENGALAMANKU BUAT NPWP PRIBADI UNTUK BUKAN PELAKU USAHA DI KPP PRATAMA KLATEN
Sekilas info Tentang NPWP
Setiap aku berkeliling
kota, rasa penasaranku mulai muncul ketika ada Slogan “Warga Negara Indonesia yang
baik itu taat pajak”. Perlu kamu tahu bahwa sumber pendapatan Negara
itu salah satunya dari pajak. Pajak yang dihimpun dari masyarakat sadar pajak digunakan
oleh Negara dalam pembangunan Indonesia. Pajak itu dari masyarakat, oleh
masyarakat, dan untuk masyarakat Indonesia.
Sumber: http://www.informasipajak.com/2017/07/siapkan-generasi-emas-yang-sadar-pajak.html
Awalnya aku
cuek saja karena aku belum tahu NPWP dan segala manfaatnya. Namun rasa
penasaranku muncul lagi ketika isteriku punya NPWP. Kata isteri yang dulu
pernah bekerja di LSM dan kerja proyek penelitian itu wajib punya NPWP. Kata si
empunya proyek bahwa NPWP untuk pelaporan pajak karena lembaga mereka taat
pajak.
Hanya sekedar info saja, jika
bekerja proyek penelitian yang lembaganya taat pajak dan kamu belum punya NPWP,
dijamin rugi loh. Karena potongan pajak yang kamu terima sekitar 20%. Berbeda
jika kamu punya NPWP yang dipotong pajak sekitar 5%. Ini pengalaman isteriku
yang pernah kerja proyek penelitian dari lembaga taat pajak. Akhirnya aku buat
NPWP.
Mungkin bagi
yang awam tentang NPWP seperti aku, mari kita berbagi informasi. NPWP itu
singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP diberikan kepada wajib pajak yang
digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan
kewajiban dalam hal perpajakan. NPWP itu wajib dimiliki oleh perorangan maupun
badan usaha dengan persyaratan tertentu.
Catatan pentingnya: Kata petugas Pajak KPP Pratama
Klaten bahwa NPWP Pribadi diperuntukkan bagi orang yang sudah bekerja, karena
di komputer akan ditulis nama tempat kerjanya. Ini pengalamanku saat membuat
NPWP Pribadi. Jika kamu sudah resign
dari tempat kerja sebelumnya, masih bisa membuat NPWP Pribadi dengan menuliskan
nama tempat saat kamu bekerja di tempat kerja sebelum resign. Karena NPWP Pribadi berguna untuk melamar pekerjaan di
tempat baru untuk kamu yang sudah resign
dari tempat kerja sebelumnya. Pengalaman isteriku saat datang ke Job Fair Klaten tahun lalu, ada
perusahaan yang mensyaratkan untuk memilki NPWP Pribadi. Jadi, punya NPWP
Pribadi itu penting loh. Tapi ingat ya, ada pelaporan pajak tahunan yang
dilaporkan pada bulan Januari-Maret setiap tahunnya. Jika telat lapor, awas
kena denda Rp 100.000 tiap tahun.
Persyaratan Wajib Pajak Pribadi Untuk Bukan Pelaku
Usaha alias Karyawan
Mau buat NPWP
Pribadi bagi Wajib Pajak, ada syaratnya. Waktu aku konsultasi ke petugas pajak, ternyata Wajib
Pajak Pribadi dibebankan kepada suami saja, walaupun isteri bekerja. Nanti pelaporan
pajak penghasilan suami dan isteri digabung. Tapi tenang saja, ada ketentuan potongan
pajak bagi yang kena Wajib Pajak sesuai peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) No. 101/PMK.010/2016.
ü Rp 54.000.000,- : Untuk wajib pajak
perorangan
ü Rp 4.500.000,- : Tambahan
untuk wajib pajak yang menikah
ü Rp 54.000.000,- : Untuk penghasilan isteri
digabung dengan penghasilan suami
ü Rp 4.500.000,- : Untuk
tambahan setiap anggota keluarga sedarah dalam satu garis lurus serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyan 3 orang untuk setiap
keluarga
Sumber: http://beritaliputan.com/berapa-ptkp-terbaru-yaitu-ptkp-2017/
Kesimpulannya
begini: Jika
penghasilan kamu Rp 4.500.000,-, maka berdasarkan aturan PTKP, anda dibebaskan
dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Wajib
pajak Pribadi dikenakan bagi orang yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan
wajib melaporkan SPT Tahunan.
Cara buat NPWP
Pribadi untuk Bukan Pelaku Usaha alias Karyawan. GRATIS loh…
Selamat!!! Sampai
tahap ini kamu adalah orang yang sadar pentingnya NPWP Pribadi. Aku kasih tahu
cara buat NPWP pribadi ya… Aku buat NPWP secara offline alias datang langsung ke kantor pajak. Ya karena di Klaten itu
lokasi ke kantor pajak mudah dijangkau dan tidak terlalu ramai pengunjung. Ini dia
petunjuknya:
ü Ucapkan salam ke petugas depan alias
satpam, nanti akan diarahkan
ü Mengisi formulir pengajuan dan
menekan nomor antrian sesuai kebutuhan
ü Menyerahkan formulir pengajuan NPWP
dan fotokopi KTP
ü Jika ditanya maksud dan tujuan
pembuatan NPWP Pribadi dari petugas, tinggal jawab saja
ü Tunggu NPWP jadi dan diberikan kartu
Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2019/01/15/tribunwiki-belum-punya-npwp-begini-cara-bikinnya-mudah-kok
Butuh waktu 10
menit dalam waktu pembuatan NPWP Pribadi sekalian konsultasi. Tenang saja,
petugasnya ramah loh. Murah senyum pula. Jadi betah konsultasi. Ehhh… Beberapa
hari kemudian, akan datang surat pemberitahuan datang ke rumah tentang
persetujuan pembuatan NPWP Pribadi. Selamat, kamu jadi WNI yang taat pajak.
Sanksi bagi Wajib Pajak yang belum punya NPWP Pribadi
Gawat untuk
kamu yang wajib pajak tapi belum punya NPWP. Berisiaplah untuk menerima sanksi.
Ternyata ada UU Perpajakan loh. Sayangnya sosialisasi tentang NPWP bagi wajib
pajak masih kurang merata. Jadi, bisa juga mereka yang belum punya NPWP masih
merasa kebingungan tentang NPWP dan manfaatnya. Tapi bagi orang yang penasaran
dengan sumber pendapatan Negara, pasti penasaran donk dengan adanya pajak.
Hehhe.
Manfaat NPWP Pribadi
Banyak manfaat
yang didapatkan dengan mempunyai NPWP Pribadi. Antara lain:
ü Sarana dalam administrasi perpajakan
ü Menjaga ketertiban dalam pembayaran
dan pengawasan administrasi perpajakan
ü Salah satu persyaratan untuk
mendapatkan pelayanan umum (kartu kredit bank, paspor, persyaratan pegawai
untuk beberapa perusahan)
ü Potongan pajak untuk pemilik NPWP
Pribadi lebih kecil daripada potongan pajak untuk orang yang belum punya NPWP
Pribadi ketika melakukan kerja proyek
Penghapusan NPWP Pribadi
Ternyata NPWP
Pribadi bisa dihapus. Isteriku bertanya kepada petugas pajak karena isteriku hampir
1 tahun belum bekerja lagi. Malah disarankan untuk menghapus NPWP isteriku.
Bukan masalah belum bekerja lagi, namun pelaporan pajak hanya melalui NPWP suami.
Tidak boleh ada NPWP lain. Penghapusan NPWP hanya bisa dilakukan di tempat
pembuatan NPWP tersebut. Karena tempat pembuatan NPWP isteri ada di KPP Pratama
Ciawi Bogor, maka disarankan oleh petugas untuk mengirim surat dan berkas
kesana.
Ada beberapa
kriteria penghapusan NPWP Pribadi menurut formulir yang aku dapatkan di KPP
Pratama Klaten:
ü Telah meninggal dunia dan tidak
meninggalkan warisan
ü Bukan WNI lagi alias sudah
meninggalkan Indonesia selama-lamanya
ü Berstatus sebagai
pengurus/komisaris/pemegang saham/pegawai yang telah diberikan NPWP melalui
pemberi kerja pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
ü Wanita yang sebelumnya telah
memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan suami
ü Wanita kawin yang memiliki NPWP
berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
suami
Jika memenuhi
salah satu kriteria diatas, maka tinggal datang ke kantor pajak dan NPWP
langsung dihapuskan.
Berikut
pengalamanku ketika membuat NPWP Pribadi. Bagi teman-teman yang masuk kategori
wajib pajak, sebaiknya segera mempunyai NPWP. Ingat!!! Negara yang maju adalah
masyarakatnya sadar pajak. Jangan selalu menyalahkan pemerintah dengan
pembangunan yang belum maksimal. Mari buat NPWP, laporkan pajak tahunan, dan
awasi penggunaannya. Karena kita juga pemakai sarana infrastruktur yang dibuat
dari pajak. Mari sadar bayar pajak.
#npwp #npwppribadi
#carabuatnpwppribadi #syaratpunyanpwppribadi #sadarpajak #pajak #spttahunan
#laporpajak #ptkp #carahapusnpwp #manfaatnpwp #kantorpajak
Komentar
Posting Komentar