PENGALAMANKU BUAT NPWP PRIBADI UNTUK BUKAN PELAKU USAHA DI KPP PRATAMA KLATEN


Sekilas info Tentang NPWP
Setiap aku berkeliling kota, rasa penasaranku mulai muncul ketika ada Slogan “Warga Negara Indonesia yang baik itu taat pajak”. Perlu kamu tahu bahwa sumber pendapatan Negara itu salah satunya dari pajak. Pajak yang dihimpun dari masyarakat sadar pajak digunakan oleh Negara dalam pembangunan Indonesia. Pajak itu dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat Indonesia.
Sumber: http://www.informasipajak.com/2017/07/siapkan-generasi-emas-yang-sadar-pajak.html
Awalnya aku cuek saja karena aku belum tahu NPWP dan segala manfaatnya. Namun rasa penasaranku muncul lagi ketika isteriku punya NPWP. Kata isteri yang dulu pernah bekerja di LSM dan kerja proyek penelitian itu wajib punya NPWP. Kata si empunya proyek bahwa NPWP untuk pelaporan pajak karena lembaga mereka taat pajak.

Hanya sekedar info saja, jika bekerja proyek penelitian yang lembaganya taat pajak dan kamu belum punya NPWP, dijamin rugi loh. Karena potongan pajak yang kamu terima sekitar 20%. Berbeda jika kamu punya NPWP yang dipotong pajak sekitar 5%. Ini pengalaman isteriku yang pernah kerja proyek penelitian dari lembaga taat pajak. Akhirnya aku buat NPWP.

Mungkin bagi yang awam tentang NPWP seperti aku, mari kita berbagi informasi. NPWP itu singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP diberikan kepada wajib pajak yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. NPWP itu wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha dengan persyaratan tertentu.
Catatan pentingnya: Kata petugas Pajak KPP Pratama Klaten bahwa NPWP Pribadi diperuntukkan bagi orang yang sudah bekerja, karena di komputer akan ditulis nama tempat kerjanya. Ini pengalamanku saat membuat NPWP Pribadi. Jika kamu sudah resign dari tempat kerja sebelumnya, masih bisa membuat NPWP Pribadi dengan menuliskan nama tempat saat kamu bekerja di tempat kerja sebelum resign. Karena NPWP Pribadi berguna untuk melamar pekerjaan di tempat baru untuk kamu yang sudah resign dari tempat kerja sebelumnya. Pengalaman isteriku saat datang ke Job Fair Klaten tahun lalu, ada perusahaan yang mensyaratkan untuk memilki NPWP Pribadi. Jadi, punya NPWP Pribadi itu penting loh. Tapi ingat ya, ada pelaporan pajak tahunan yang dilaporkan pada bulan Januari-Maret setiap tahunnya. Jika telat lapor, awas kena denda Rp 100.000 tiap tahun.

Persyaratan Wajib Pajak Pribadi Untuk Bukan Pelaku Usaha alias Karyawan
Mau buat NPWP Pribadi bagi Wajib Pajak, ada syaratnya. Waktu aku konsultasi ke petugas pajak, ternyata Wajib Pajak Pribadi dibebankan kepada suami saja, walaupun isteri bekerja. Nanti pelaporan pajak penghasilan suami dan isteri digabung. Tapi tenang saja, ada ketentuan potongan pajak bagi yang kena Wajib Pajak sesuai peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) No. 101/PMK.010/2016.
ü  Rp 54.000.000,-                     : Untuk wajib pajak perorangan
ü  Rp 4.500.000,-                        : Tambahan untuk wajib pajak yang menikah
ü  Rp 54.000.000,-                     : Untuk penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami
ü  Rp 4.500.000,-                       : Untuk tambahan setiap anggota keluarga sedarah dalam satu garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyan 3 orang untuk setiap keluarga


Sumber: http://beritaliputan.com/berapa-ptkp-terbaru-yaitu-ptkp-2017/
Kesimpulannya begini: Jika penghasilan kamu Rp 4.500.000,-, maka berdasarkan aturan PTKP, anda dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Wajib pajak Pribadi dikenakan bagi orang yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan wajib melaporkan SPT Tahunan.

Cara buat NPWP Pribadi untuk Bukan Pelaku Usaha alias Karyawan. GRATIS loh…
Selamat!!! Sampai tahap ini kamu adalah orang yang sadar pentingnya NPWP Pribadi. Aku kasih tahu cara buat NPWP pribadi ya… Aku buat NPWP secara offline alias datang langsung ke kantor pajak. Ya karena di Klaten itu lokasi ke kantor pajak mudah dijangkau dan tidak terlalu ramai pengunjung. Ini dia petunjuknya:
ü  Ucapkan salam ke petugas depan alias satpam, nanti akan diarahkan
ü  Mengisi formulir pengajuan dan menekan nomor antrian sesuai kebutuhan
ü  Menyerahkan formulir pengajuan NPWP dan fotokopi KTP
ü  Jika ditanya maksud dan tujuan pembuatan NPWP Pribadi dari petugas, tinggal jawab saja
ü  Tunggu NPWP jadi dan diberikan kartu
Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2019/01/15/tribunwiki-belum-punya-npwp-begini-cara-bikinnya-mudah-kok


Butuh waktu 10 menit dalam waktu pembuatan NPWP Pribadi sekalian konsultasi. Tenang saja, petugasnya ramah loh. Murah senyum pula. Jadi betah konsultasi. Ehhh… Beberapa hari kemudian, akan datang surat pemberitahuan datang ke rumah tentang persetujuan pembuatan NPWP Pribadi. Selamat, kamu jadi WNI yang taat pajak.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang belum punya NPWP Pribadi
Gawat untuk kamu yang wajib pajak tapi belum punya NPWP. Berisiaplah untuk menerima sanksi. Ternyata ada UU Perpajakan loh. Sayangnya sosialisasi tentang NPWP bagi wajib pajak masih kurang merata. Jadi, bisa juga mereka yang belum punya NPWP masih merasa kebingungan tentang NPWP dan manfaatnya. Tapi bagi orang yang penasaran dengan sumber pendapatan Negara, pasti penasaran donk dengan adanya pajak. Hehhe.



Manfaat NPWP Pribadi
Banyak manfaat yang didapatkan dengan mempunyai NPWP Pribadi. Antara lain:
ü  Sarana dalam administrasi perpajakan
ü  Menjaga ketertiban dalam pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
ü  Salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum (kartu kredit bank, paspor, persyaratan pegawai untuk beberapa perusahan)
ü  Potongan pajak untuk pemilik NPWP Pribadi lebih kecil daripada potongan pajak untuk orang yang belum punya NPWP Pribadi ketika melakukan kerja proyek


Penghapusan NPWP Pribadi
Ternyata NPWP Pribadi bisa dihapus. Isteriku bertanya kepada petugas pajak karena isteriku hampir 1 tahun belum bekerja lagi. Malah disarankan untuk menghapus NPWP isteriku. Bukan masalah belum bekerja lagi, namun pelaporan pajak hanya melalui NPWP suami. Tidak boleh ada NPWP lain. Penghapusan NPWP hanya bisa dilakukan di tempat pembuatan NPWP tersebut. Karena tempat pembuatan NPWP isteri ada di KPP Pratama Ciawi Bogor, maka disarankan oleh petugas untuk mengirim surat dan berkas kesana.
Ada beberapa kriteria penghapusan NPWP Pribadi menurut formulir yang aku dapatkan di KPP Pratama Klaten:
ü  Telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
ü  Bukan WNI lagi alias sudah meninggalkan Indonesia selama-lamanya
ü  Berstatus sebagai pengurus/komisaris/pemegang saham/pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
ü  Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan suami
ü  Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami
Jika memenuhi salah satu kriteria diatas, maka tinggal datang ke kantor pajak dan NPWP langsung dihapuskan.
Berikut pengalamanku ketika membuat NPWP Pribadi. Bagi teman-teman yang masuk kategori wajib pajak, sebaiknya segera mempunyai NPWP. Ingat!!! Negara yang maju adalah masyarakatnya sadar pajak. Jangan selalu menyalahkan pemerintah dengan pembangunan yang belum maksimal. Mari buat NPWP, laporkan pajak tahunan, dan awasi penggunaannya. Karena kita juga pemakai sarana infrastruktur yang dibuat dari pajak. Mari sadar bayar pajak.




#npwp #npwppribadi #carabuatnpwppribadi #syaratpunyanpwppribadi #sadarpajak #pajak #spttahunan #laporpajak #ptkp #carahapusnpwp #manfaatnpwp #kantorpajak


Komentar

Postingan Populer